Rabu, 15 April 2015

Bertemu Jokowi, Jerinx "Superman Is Dead" Minta Reklamasi Tanjung Benoa Dibatalkan

Rabu, 15 April 2015


JAKARTA, Drummer Superman Is Dead, Jerinx, tak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepada relawan pendukung Jokowi-Jusuf Kalla, saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (15/4/2015). Pada pertemuan tersebut, Jerinx menyampaikan protes keras soal reklamasi Tanjung Benoa, Bali Selatan.

"Kami mohon kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut Perpres 51 tahun 2014 karena rencana reklamasi jelas-jelas mengancam alam Bali Selatan dan Bali pada umumnya," ujar Jerinx, kepada wartawan seusai pertemuan. 

Reklamasi Tanjung Benoa dinilai akan merusak kawasan Bali selatan karena daerah itu adalah daerah konservasi yang seharusnya dijaga kelestariannya. Menurut Jerinx, saat ini kawasan itu sudah sangat padat.  

"Dan sekarang hendak dibangun pulau baru yang selain menghilangkan nafkah nelayan lokal, meminggirkan masyarakat lokal juga, di sana akan dibangun hotel, Formula 1, wahana sejenis Disneyland yang tidak nyambung dengan konsep pariwisata Bali selama ini. Orang datang ke Bali bukan cari Disneyland atau F1, tapi budaya dan kultur orang Bali Asli. Ini yang kami pertahankan," papar Jerinx.

Ia menyatakan tak sepakat dengan dalih investor yang menyebutkan kawasan Tanjung Benoa sudah tidak layak menjadi kawasan konservasi. Menurut dia, jalan tol di Bali Selatan yang dibuat untuk memecah kemacetan hanya akal-akalan pengembang untuk membuat akses menuju pulau.

"Sampai sekarang Bali Selatan masih macet dan tol itu cuma jalan menuju pulau baru yang diuruk," kata dia. 

Oleh karena itu, ia meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Merespons permintaan itu, menurut Jerinx, Presiden Jokowi meminta data untuk mempelajari hal tersebut.

"Segera data itu akan kami sampaikan kepada Presiden," kata dia.

Di akhir masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhono menyetujui reklamasi Teluk Benoa, Bali, meski pun mendapatkan penolakan dari masyarakat Pulau Dewata. 

Peraturan Presiden No 51/2014 itu memuat poin mengenai berubahnya peruntukan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektare. Aturan yang ditetapkan 30 Mei 2014 tersebut merevisi Peraturan Presiden No.45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita yang memasukkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan. 

Lebih  rinci, aturan tersebut juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau serangan dan Pudut. Perpres juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya ditetapkan secara spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.

Sumber : KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar